PALANGKA RAYA - Law Firma Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Patriot Indonesia Kalimantan Tengah (Kalteng), menyingkapi penetepan tersangka ke 15 orang, oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar), yang diduga melakukan pencurian Buah Tandan Sawit (BTS), milik PT Meta Epsi Agro (PT MEA).
Soeyedi DP Sangkurun, ketua umum Law Firma LBH Forum Patriot Indonesia Kalteng, menilai penetapan tersebut masih janggal serta prosesnya juga terlalu cepat.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Kasus ini sangat menarik untuk diamati, dan ditelaah, bagaimana proses hukum di Negara kita, karena saya pelajari ini status kepemilikan hak atas tanah tersebut jadi awal masalahnya, sehingga pihak polres kobar dapat menahan para tersangka, " ungkap Soeyedi DP Sangkurun kepad media ini.
Menurutnya, sengketa antara Perusahaan Kelapa Sawit dan masyarakat sekitar kebun, marak terjadi. Apakah ini menandakan bagaima proses suatu Amdal terhadap perusahaan itu bisa keluar dan bagaimana sikap pemerintah daerah dalam menyingkapi keadaan ini.
"Tersangka 15 orang diduga pencurian buah tandan sawit PBS di desa Pangkalan Dewa Kec Pangkalan Lada, Polres Kobar mestinya harus melihat motif para pelaku, pencurian dilakukan dengan jumlah pelaku yang cukup banyak, jarang sekali, " ungkap Aktivis Pencari Keadilan ini.
Menurutnya kejadian seperti ini jarang sekali terjadi dan tentunnya bahwa kejadian yang seperti ini pasti bukan karna niat pencurian, akan tetapi bisa jadi karena persoalan yang sebelumnya antara masyarakat dengan pihak perusahaan belum terselesaikan, baik kewajiban berupa plasma, atau persoalan lahan masyarakat diareal perkebunan tersebut.
"Jika hal ini benar terjadi karna persoalan lahan masyarakat dengan PBS, untuk itu aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian tentunya harus cermat dan teliti dalam mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku, " imbuhnya.
Ditekankan juga olehnya, bisa jadi karna pelaku menuntut hak atau janji yang mana pihak perusahaan PBS belum menyelesaikannya terhadap masyarakat setempat. Artinya para pelaku belum tentu melakukan perbuatan pidana, pencurian. Sebab masyarakat/para pelaku ada hak yang dituntut terhadap tanggung jawab pihak perusahaan.
Apalagi jika kedua belah pihak dalam hal ini sama - sama belum memperoleh kepastian hukum dari pengadilan untuk memastikan atas hak yang dipersoalkannya kedua belah pihak dan siapa yang paling berhak.
"Itu yang saya maksud dalam penangganan kasus seperti ini perlu melihat unsur Motif kejadiannya demi penegakan hukum yang tepat, " tutup Soeyedi DP Sangkurun.(IG)