SUKAMARA - Sebagai upaya pencegahan aksi premanisme yang ada di wilayah kecamatan kuala jelai, Kab. Sukamara, Personel markas Unit Kuala Jelai imbau pemuda untuk ikut menjaga Kamtibmas tetap aman dan Kondusif, Selasa(26/07/2022)
Pada umumnya aksi premanisme kerap kali kita temukan di daerah kumuh dan pasar tradisinonal, yang mana oknum yang melakukan aksi ini melakukan pemalakan atau pungutan liar dari pedagang. Terutama pemuda yang salah dalam hal pergaulan, dengan ajakan dari temannya melakukan hal yang berdampak merugikan orang banyak.
Melihat situasi tersebut Personel Ditpolairud melakukan pembinaan dan mengedukasi mereka untuk menjauhi hal yang bersifat melanggar hukum tersebut. Sehingga berdampak baik juga bagi keamanan dan ketertiban masyrakat yang ada di wilayah kuala jelai.
“Kami membina dengan cara yang humanis tanpa ada unsur paksaan, mengedukasi mereka bahwa hal-hal yang berbau premanisme merupakan pelanggaran hukum, tutur Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Ka Marnit Kuala Jelai Bripka Subriano.
Kami juga menyampaikan “Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), ” jelas Subriano.